TAKALAR - Kuasa Hukum korban perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawa umur yang terjadi di Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan mendesak Kepala Kepolisian Resort Takalar untuk menangkap pelaku.
Desakan tersebut di sampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Djaya, SKM., S.H., LL.M dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN saat di konfirmasi oleh beberapa wartawan dari berbagai media cetak dan online di Takalar.
Baca juga:
Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi
|
"Orang Tua Korban telah melaporkan pelaku berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 Juli 2024 dan telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Takalar dan Ibu korban telah menerima surat pemberitahuan perkembangan Penelitian Laporan atau ( SP2HP) dan telah ada surat perintah penyelidikan tertanggal 1 Agustus 2024, "Ungkap Djaya. (18/08/2024)
Korban Sebut saja mawar adalah salah satu siswi SMP di Kabupaten Takalar yang menyampaikan langsung kejadian tersebut kepada Ibunya yang beralamat di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan adanya perbuatan pelaku dan langsung dilaporkan namun sampai saat ini pelaku belum di tahan.
Djaya apresiasi Penyidik yang telah melakukan tugas dan fungsinya namun keluarga korban berharap pelaku ditahan sebagai efek jera dari perbuatannya yang membuat korban trauma.
Djaya Jumain berharap pekan ini sudah ada penahanan terhadap pelaku, tutup Djaya.
(dj/mhh)